Janji adalah pengakuan yang mengikat diri sendiri terhadap suatu ketentuan
yang harus ditepati atau dipenuhi. Hukum berjanji dalam Islam adalah jaiz
(boleh) atau bisa disebut juga dengan mubah, adapun hukum menepati janji dalam
Islam adalah wajib sebagaimana dalil dalam Al Qur'an. Allah Ta'ala berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوٓاْ أَوۡفُواْ بِٱلۡعُقُودِۚ أُحِلَّتۡ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلۡأَنۡعَٰمِ
إِلَّا مَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ غَيۡرَ مُحِلِّي ٱلصَّيۡدِ وَأَنتُمۡ حُرُمٌۗ
إِنَّ ٱللَّهَ يَحۡكُمُ مَا يُرِيدُ ١
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad
itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu.
(Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang
mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang
dikehendaki-Nya.” (QS. Al Maidah: 1)
Dalam ayat diatas perjanjian mencakup :
1. Perjanjian antara hamba dengan Allah. Bentuknya
adalah beribadah kepada Allah dengan sempurna dan tidak mengurangi kewajiban
kepada Allah.
2. Perjanjian antara hamba dengan Rasul-Nya. Bentuknya
adalah dengan mentaati Rasul dan ittiba’ (mengikuti) ajarannya.
3. Perjanjian antara hamba dengan kedua orang tua dan
kerabat. Bentuknya adalah dengan berbakti (birrul walidain) dan menjalin
hubungan baik (silaturahim), dan tidak sampai memutus hubungan.
4. Perjanjian hamba dengan sahabatnya. Bentuknya
adalah dengan memenuhi hak persahabatan ketika berkecukupan dan fakir, ketika
senang dan susah.
5. Perjanjian hamba dengan sesama. Bentuknya adalah
memenuhi perjanjian muamalat seperti jual beli dan sewa menyewa, juga akad
tabarru’at (akad sosial, tanpa cari keuntungan) seperti hadiah.
6. Perjanjian antara sesama muslim karena kita
bersaudara. Bentuknya adalah saling tolong menolong dalam kebaikan, saling
mencintai, dan tidak memutuskan hubungan sesama.
Keenam diatas termasuk akad yang diperintahkan oleh
Allah untuk dipenuhi.
Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh
‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.
Sumber https://rumaysho.com/28359-menepati-janji-itu-sifat-seorang-mukmin.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar